Lima Surat Dukungan Tidak Sah, Satu Balon Ketum PP PBSI Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi

Ketua tim penjaringan ketua umum PP PBSI 2020, Edi Sukarno.
Ketua tim penjaringan ketua umum PP PBSI 2020, Edi Sukarno. (Foto: PBSI - Nafielah)
Nasional ‐ Created by Bimo Tegar

Jakarta | Tim Penjaringan bakal calon (balon) Ketua Umum PP PBSI yang dipimpin Edi Sukarno secara resmi telah melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional (munas) PBSI 2020, Jumat (6/11). Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan balon Ketum PP PBSI untuk periode 2020-2024 telah dilaksanakan pada 27 hingga 30 Oktober lalu.

Dalam paparannya, Edi Sukarno menjelaskan bahwa ada dua balon Ketum yang telah mendaftarkan diri. Yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Kedua bakal calon tersebut sudah menyerahkan persyaratan yang ditentukan tim penjaringan, termasuk surat dukungan dari pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Lewat laporannya, Agung diketahui menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI. Meski demikian, tim penjaringan menyebutkan bahwa ada beberapa suara dukungan yang dianggap tidak sah.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah tersebut berasal dari pengprov Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," jelas Edi Sukarno dala siaran pers PP PBSI yang diterima Djarumbadminton.com.

Surat dukungan dari PBSI NTB dinyatakan tidak sah karena pengprov tersebut mengajukan dua surat dukungan sekaligus. Satu surat dukungan diberikan kepada Ari yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum. Sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Oleh karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI NTB dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani Ketua Umum.

Sedangkan lima surat dukungan dari pengprov PBSI Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah, baik untuk Agung maupun Ari. Sebab surat dukungan yang ditandatangani Ketua Umum masing-masing pengurus provinsi tersebut memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus. Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah.

Sementara itu, dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi lantaran persyaratan minimal yang yang harus didapatkan bakal calon Ketua Umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.

Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh dan NTB. Dengan demikian, Agung maju sebagai calon tunggal Ketua Umum PP dan telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misinya.